TANJUNGPANDAN,RK Belitung,radarkriminal.com Sejumlah elemen masyarakat diantaranya kaling (kepala lingkungan), RT, RW dan sejumlah warga di...
TANJUNGPANDAN,RK Belitung,radarkriminal.com Sejumlah elemen masyarakat diantaranya kaling (kepala lingkungan), RT, RW dan sejumlah warga di Kelurahan Paal Satu, diantaranya tokoh masyarakat Marwansyah, Drs H. Abdul Hadi Adjin yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung lakukan aksi damai ke kantor kelurahan Paal Satu Tanjungpandan pada Jumat 10 Februari 2023.
Saat berada di kantor kelurahan Paal Satu, mereka membawa spanduk pernyataan kaitan lapangan bola Paal Satu Tanjungpandan yang akhirnya diterima aparatur pemerintahan kelurahan Paal Satu di jajaran depan kantor kelurahan Paal Satu Tanjungpandan.
Dalam orasi dan dialognya, mereka meminta pencabutan SKT lapangan sepak bola Paal Satu secepatnya dan langsung dijadikan Asset Kelurahan.Selain itu, mereka minta pemkab Belitung melakukan pengantian Lurah Paal Satu beserta jajaarannya.
Atas permintaan para orasi tersebut, dalam surat pernyatannya, Lurah Paal Satu M. Yusuf, S.STP menyatakan bersedia mencabut SKT Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS/1/2023 Tanggal 04 Januari 2023 dengan luas +8.234,75 M² an. IWAN SAHIE (bertindak untuk dan atas nama selaku kuasa ahli waris alm.Simon Thesiadi) yang terletak di Jalan Bintara Dalam Rt. 012/009 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan setelah diterimanya Advis Bupati Belitung.
Sementara itu, mencermati dari persoalan lapangan bola Paal Satu ini, Drs. H. Abdul Hadi Adjin sebagai pensiunan PNS senior berpesan kepada seluruh Pejabat Pemda untuk punya rasa peduli kepada Kepentingan Umum /Masyarakat.
Sebab, Pejabat Pemerintah itu salah satunya sebagai pengayom dan abdi masyarakat serta lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurutnya, khusus masalah fungsi dan status tanah lapangan Bola Paal Satu yang secara de faktor dan historis keberadaan Lapangan itu adalah berfungsi dan untuk fasilitas umum (Lapangan Bola POR PAS) dan itu sudah berjalan dan digunakan selama 40 tahun.
Hadi menyebut bahwa historisnya salah seorang Tokoh Masyarakat Marwansyah juga hadir dan peduli dalam kegiatan aksi damai ini merupakan salah satu pelaku sejarah Pembuatan Lapangan Bola Paal Satu.
“Pihak Kecamatan tidak mengecek secara seksama dilapangan. Jadi fungsi leadershipnya (Pengawasan dan Prinsip Kehati- hatian) dalam menanda tangani dan menyetujui/mengetahui SKT tidak dilakukan dengan benar, yaitu pada saat SKT itu disampaikan kepada Camat. Seharusnya Camat memanggil RT dan Kaling yang bersangkutan untuk konfirmasinya. Belum lagi yang berkaitan mekanisme dan syarat syarat hukum pembuatan dan Penerbitan SKT. Jika hal hal ini menjadi pedoman kerja Para Pejabat Pemerintah maka kejadian dan masalah masalah negatif SKT ini insya Alloh tidak akan terjadi,” katanya.”
Hadi menyarankan agar Bupati Belitung khususnya Sekda Belitung dan Tim Baperjakat harus melakukan evaluasi dan pembinaan sesuai dengan undang undang ASN (aparatur Sipil Negara)
“Salah satu tugas pokoknya adalah sebagai Pengayoman dan Abdi Masyarakat yang Secara de facto (kenyataannya) dan sejarah/ historis lapangan bola Pal Satu itu,” ungkapnya.”
Lendra
COMMENTS