Lingga Tiga, Radar Kriminal Pabrik pembuatan pupuk kompos organic yang berada didesa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu...
Lingga Tiga, Radar Kriminal
Pabrik pembuatan pupuk kompos organic yang berada didesa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara ini dikelola oleh Koperasi Produsen peningkatan usaha dan kesejahteraan petani Labuhan Batu.
Jumat 13/1/202 wartawan/tim datang ke lokasi pabrik/gudang pembuatan kompos organic guna kepentingan konfirmasi terkait adanya dugaan izin yang menyangkut soal kegiatan koperasi tersebut,saat dilokasi pihak pengelola atau pengusaha inisial AP terkesan menghindar alias melarikan diri dan tidak mau ketemu.
Soal kuatnya dugaan kegiatan koperasi tersebut belum memiliki izin izin dari instansi terkait, POLRES Labuhan Batu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki S.IK memberikan tanggapannya "terima kasih pak informasinya akan kami tindak lanjutin"terangnya melalui whass App.
Begitu juga halnya kasatpol PP (Pamong Praja) Labuhan Batu M. Yunus SH saat dimintai tanggapan terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya bangunan gudang/pabrik kompos tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) "ok pak nanti kita lanjutin"balasnya.Apabila memang terbukti kegiatan koperasi tersebut belum memiliki izin izin dari instansi terkait maka bisa dikenakan pasal 60 ayat 1 huruf 6 jo pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.
Diberitakan sebelumnya seperti yang kita ketahui banyak sebagian besar masyarakat mengetahui koperasi hanya sebagai tempat simpan pinjam saja apalagi sekarang marak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ternyata masyarakat harus bisa merubah persepsi mengenai tentang koperasi,karena ada juga koperasi yang memproduksi sesuatu yang tentu memiliki manfaat untuk anggota dan masyarakat sekitar.salah satunya adalah koperasi produsen peningkatan usaha dan kesejahteraan petani labuhan batu.
Hasil pantauan wartawan media online Radar Kriminal saat dilokasi,koperasi ini membuat budidaya pupuk kompos organic. Senin 24/10/2022 pihak media wartawan ketemu langsung dengan Sdr. Arpan pohan yang mengaku sebagai ketua koperasi tersebut. "Kami sudah ada hampir 2 bulan dideda lingga tiga ini bang, ini memang belum diresmikan pabrik pengolahan pupuk organic kami ini bang"terangnya.Namun dijelaskan juga oleh Sdr. Arpan pohan bahwa pupuk yang diolah tersebut belum mempunyai merk jual.
Selanjutnya Sdr Arpan pohan menerangkan "pupuk organic kami ini memang sudah produksi bang,cuman hanya untuk para anggota koperasi aja bang"terangnya sambil menunjukkan pupuk yang sudah dimuat ke sebuah mobil pick up .
Ketika ditanya kembali ke Sdr Arpan pohan kenapa pihak koperasi tersebut membuat kegiatan budidaya pembuatan pupuk organic dengan skala yang cukup besar,tapi tidak ada laporan atau pemberitahuan kedinas terkait minimal Ppl desa setempat.Supaya jangan ada terjadi pemikiran multitapsir yang kurang bagus dikalangan masyarakat.
Namun saat dikonfirmasi dinas pertanian melalui PPL(penyuluh pertanian lapangan) Desa lingga tiga kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,Ibu Sasi Handayani beliau belum mengetahui tentang adanya kegiatan budidaya pembuatan pabrik pupuk organic tersebut. (sorta)
COMMENTS