Simalungun,RK Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jeriken oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatu...
Simalungun,RK
Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jeriken oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/dan petugas pengelola Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.211289 yang beralamat diperlanaan Kota perdagangan kabupaten simalungunProvinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini diketahui saat awak media memantau langsung pengisian minyak di SPBU tersebut, Kamis(20/10/2022) sore sekira pukul 17.10WIB.
Terlihat awak media, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada masyarakat menggunakan sekitar beberapa jerigen yang diangkut ke dalam mobil mini bus jenis Carry berwarna coklat, Nopol BK 1172 lT.
Terlihat didalam rekaman Vidio ,pria tersebut merasa kebingungan,karena kedapatan secara langsung,dividio oleh seorang jurnalis yang sedang meliput dirinya.
Petugas SPBU yang mengetahui sedang diliput langsung bergegas pergi meninggalkan area tersebut, Jurnalis menanyakan nama,tpi petugas tersebut hanya diam dan pergi.
Pembeli BBM pakai jeriken itu sembari dengan cepat meninggalkan Pertamina tersebut.
Sebelumnya,awak media sempat bertanya kepada petugas SPBU yg tidak mau disebutkan nama, ''dek,apa boleh beli BBM jenis pertaliet memakai sepeda motor yang tangki nya udah dimodivikasi,dengan cara melangsir,''Tanya awak media. 'Boleh bang,tapi per 1 x langsiran,sama kami 10 RB.''Jawab petugas SPBU.
Sesuai dengan relis PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau tangki motor yang sudah dimodivikasi untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.
Larangan pembelian Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Atas terjadinya kejadian pengisian BBM jenis Pertalite pakai jeriken ini, PT Pertamina (Persero) diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 14211289 karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertaliet ke jeriken dan sepeda motor yang tangki sudah dimodifikasi sudah cukup lama dibiarkan.
Radar Kriminal (Triono).
COMMENTS