Sei Siarti, Radar Kriminal Dalam konteks peradilan, Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) tentang tanah dalam beberapa kasus diterima sebagai ...
Sei Siarti, Radar Kriminal
Dalam konteks peradilan, Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) tentang tanah dalam beberapa kasus diterima sebagai alat bukti, yaitu alat bukti tertulis yang digunakan para pihak untuk membuktikan hak atau mempertahankan hak atas penguasaan atau pemanfaatan tanah. Dalam praktik surat keterangan kepala desa sering disebut SKT (Surat Keterangan Tanah).
Kedudukan SKT penting dalam hukum pertanahan nasional terutama berkaitan dengan pembuktian penguasaan dan kepemilikan tanah. meskipun penting, dan lebih mudah diperoleh terutama dibandingkan sertifikat tanah, SKT punya sisi negatif karena sering kali tidak memuat informasi pertanahan yang sesuai kenyataan. Kadangkala ada kepentingan kepala desa untuk membuat surat keterangan yang dimaksud.
Seperti kasus tanah milik ibu mainur(55)warga Rantau prapat, ibu mainur ini mempunyai lahan yang sudah dikuasainya sejak tahun 2006 dan dilengkapin juga dengan SKT. Lahan tanah tersebut sudah dikelola dan juga ditempati dengan ditanamin sawit hingga hampir 8 tahun sudah dipanen hasilnya. Namun sekarang tiba tiba di tahun 2022 ini ada pihak tertentu yang mengakui bahwa lahan tersebut ada yang memilikinya,dengan menunjukkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan dari desa sei siarti Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera utara.
Saat wartawan media online Radar Kriminal menumui salah satu saksi dan yang menjaga lahan ibu mainur tersebut, laki laki paruh baya tersebut menerangkan bahwa ia sudah menjaga lahan ibu mainur sejak tahun 2009 yang lalu. "Sudah lama saya menjaga dan merawat serta memanen sawit ibu mainur ini bang,tapi heran juga kami kok tiba tiba ada yang mengakui bahwa ladang ini kok bukan milik bu mainur"terang jumiran(50thn).jumiran pun menjelaskan juga bahwa kemaren dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian dari polsek panai tengah labuhan bilik, dikarenakan tiba tiba ada pengaduan masyarakat yang bermarga hutabarat."saya pun heran bang.. bertahun tahun sudah saya memanen dilahan ini dan nggak pernah ada masalah, ini tiba tiba ada pengaduan tentang pencurian sawit pasal 363 KUHP dipolsek panai tengah"katanya dengan raut wajah sedikit bingung. Cuman soal pengaduan diPolsek itu masih dalam proses penyelidikan kepolisian terangnya lagi.
Memang, Kepala Desa atau dengan nama lain adalah jabatan yang diakui secara legal. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan kepala desa sebagai bagian dari pemerintahan desa, yang tugasnya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kewenangannya banyak, mulai dari memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mengelola aset desa hingga mewakili kepentingan desa di dalam maupun di luar pengadilan. Seorang kepala desa juga berwenang melakukan tugas-tugas yang diamanatkan perundang-undangan lain.Kita berharap supaya Kepala Desa Sei siarti bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga dapat membuat kebijakan yang tidak merugikan orang lain. (sorta)
COMMENTS