Kubu Raya(Kalbar), Radar Kriminal Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring, beserta Anggota/Personel Bhabinkamtibmas Polsek Terentang...
Kubu Raya(Kalbar), Radar Kriminal
Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring, beserta Anggota/Personel Bhabinkamtibmas Polsek Terentang, beserta Bhabinsa Desa Permata Kec Terentang Sertu Sugeng, dan Sat Pol PP Kec Terentang Sdr. Sudahar, dalam pelaksanaan kegiatan pada hari ini, Lokasi Kegiatan adalah di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kuburaya. Jum'at, 26 Agustus 2022.
Pelaksanakan kegiatan patroli preentif dan preventif terkait Karhutlah serta giat *Penempelan maklumat Kapolda Kalbar* tentang Karhutlah, Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah Patroli dialogis kepada Kantor Desa Permata, para petani/pekebun serta memberikan himbauan bahaya karhutlah sehubungan dengan masuknya musim kemarau yang berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan, ketika pembukaan Lahan dengan cara di bakar, serta mengidentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat untuk kegiatan berladang dan lainnya.
Adapun sasaran Rute Patroli Rawan Karhutlah berdasarkan : tempat - tempat strategis yang biasa didatangi warga / Kantor Desa Permata, warung dan toko di Wilayah Hukum Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kegiatan melaksanakan sosialisasi terhadap lapisan seluruh masyarakat desa Permata KecamatanTerentang dilarang membakar lahan gambut diwilayah hukum Polsek Terentang kepada para petani/ Penggarap lahan gambut, Serta pembuka lahan Baru khususnya, dan kemudian mensosialisasikan terhadap sanksinya, maka meminta kepada para petani untuk stop membakar hutan dan lahan sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar dan apabila ditemukan nanti adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan tegas melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memberikan Himbauan kekantor ASN (Aparatur Sipil Negara), Kantor Camat, Kantor Kades agar supaya dapat mensosialisasikan kembali keseluruh lapisan seluruh Masyarakat Desa Permata Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya, dengan cara menempel Maklumat Kapolda Kalbar, *membakar lahan, cara membuka lahan dan Sosialisasi* tentang *Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat* Nomor : MAK/I/II/2022, tentang Kewajiban, larangan, dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan *(KARHUTLAH)*
a). Setiap warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem lingkungan hidup, saat ini wilayah kalimantan barat sudah masuk musim kemarau, yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran hutan, lahan dan kebun.
b). Kepada Seluruh warga Masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan barat, khusus nya di wilayah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya untuk tidak melakukan pembakaran hutannya, lahan dan kebun Karena berakibat dapat mengganggu kesehatan, terutama infeksi dan gangguan pernapasan, aktifitas kegiatan belajar mengajar disekolah terganggu.
Menghambat transportasi darat, laut dan udara dalam skala besarnya, menghambat pertumbuhan ekonomi, bagi Masyarakat Kalimantan Barat khususnya Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya yang mengetahui tentang terjadinya Kebakaran Hutan, lahan dan kebun segeralah menghubungi Pihak kepolisian terdekat, aparat pemerintah terkait ( TNI/BPBD dan Satgas lokal di wilayah hukum Polsek Terentang dan himbauan tentang maklumat Kapolda Kalbar, selama pelaksanaan kegiatan Situasi dalam keadaan aman tertib dan Kondusif.
Kaperwil Kalbar RK : Ayi Suherman, S.
COMMENTS