Labuhanbatu,Radarkriminal.com Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan press release terkait penganiayaan yang dilakukan Orang Tak Dikenal...
Labuhanbatu,Radarkriminal.com
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan press release terkait penganiayaan yang dilakukan Orang Tak Dikenal terhadap salah satu wartawan matatelinga.com, Abi Ridwan Pasaribu yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 00.15 wib di kantor bersama Bravo 5, Pers Police dan For-win. Rantauprapat. Rabu, 24/08/2022
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki,SIK.MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada awak media, "Kita telah berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pengeroyokan salah seorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di kantor Bravo 5
Dan Adapun ke-7 pelaku yang diamankan antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). "Ujarnya
Sementara itu, Pihak penyidik mengamankan pelaku sebanyak 5 orang dari tempat terpisah dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan para pelaku, dan dari keterangan mereka bahwa diketahui masih ada 2 (dua) orang lagi yang berperat ikut serta dalam pengeroyokan tersebut Pada hari Senin, 22/08/2022
Kemudian, Dari hasil pengembangan penyidik berhasil mengamankan 2(dua) orang terduga pelaku pada hari Selasa, 23/08/2022
Lalu, Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain Satu unit sepeda motor Beat Merek Honda warna putih - hitam tanpa nopol pemilik atas nama Aan Hasibuan, sepeda motor Vario warna hitam BK 2483 YAN pemilik atas nama Ahmad Muzakkir Hasibuan, dan sepeda motor merk Supra X 125 pemilik atas nama Dodi Syahputra, kayu balok, satu buah helm warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam berkerah, satu buah celana pendek warna kuning, satu buah celana jeans lie warna biru, 3 buah Handphone, dan beberapa baju, jaket, celana, topi yg digunakan para pelaku.
Lanjut, AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH menambahkan "adapun motif dari para pelaku pengeroyokan ada 2 (dua) pertama ialah dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Facebook tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022. Di mana dalam foto tersebut terlihat mobil milik tersangka ADR alias Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni AD alias Keke.
Sementara, motif kedua tersangka DS alias Dodi Barus sebelumnya sempat berselisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat sekira bulan Juli yang lalu
Kemudian, Sekjend Bravo 5 Muhammad Alfin S,H. Dalam sambutannya Menuturkan bahwasanya perbuatan para pelaku tidak di benarkan terlepas apaun itu mototifnya.
" Terimakasih kepada polres labuhanbatu melalui kasat Reskrim beserta para tim yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini. Disini saya ingin menyampaikan kepada semua, terlepas apapun itu motifnya kita sepakati bahwasanya perbuatan ini tidak di benarkan karena melanggar tindak pidana penganiayaan. "Jelasnya
Selain itu, Bung Rony ketua PWI labuhanbatu juga menegaskan pada semua pihak agar tidak melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan menyangkut pemberitaan, sehubungan langkah sesuai ketentuan jika terdapat hal - hal pemberitaan yang dianggap kurang tepat.
"Jangan perlakukan tindak kekerasan terhadap wartawan terkait pemberitaan, ada langkah yang tepat terkait pemberitaan dengan melakukan somasi, hak jawab, bantahan," ucapnya
Terpisah Ketua Perkumpulan wartawan Labuhanbatu "Harimau Pres" Zambri SKB Siregar memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Sat reskrim Polres Labuhanbatu yang telah bekerja keras dan berhasil dalam waktu singkat mengungkap kasus tindak kekerasan terhadap wartawan Abi Pasaribu, sembari berharap kiranya kinerja Polres Labuhanbatu lebih baik lagi dimasa akan datang dalam penanganan masalah di Labuhanbatu," Jelasnya
Selanjutnya, Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Za.Lase)
COMMENTS