Pontianak(Kalbar),radarkriminal.com Dewan Pimpinan Nasional ( DPN )Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) LPR...
Pontianak(Kalbar),radarkriminal.com
Dewan Pimpinan Nasional ( DPN )Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) LPRI Kalimantan Barat Menggiring Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin Pontianak.
Pontianak,02/04 2022 Tim investigasi Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Lidik Krimsus RI ( Lembaga Investigasi data kriminal khusus Republik Indonesia ) beserta LPRI ( Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia ) menyoroti Infrastruktur Pembangunan Sekolah SMA Swasta Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat yang menggunakan Dana Hibah Bansos dari Sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari TA Tahun Anggaran ,2020 sampai dengan 2021 sebesar Rp.20.000.000.000,- ( Dua puluh milyar Rupiah ) kepada Ketua Lembaga Pendidikan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sesuai Proposal Induk yang di ajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di ketuai DR .H.Mulyadi .M.si. Sebagai sekda Seketaris Daerah kota Pontianak juga sebagai Adik Kandung H.Sutarmidji .SH.M.
Hum Gubenur Kalimantan Barat ,
Mengutip berita sebelum nya tim investigasi menemui Bapak Mujiono selaku Seketaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Hari Jum'at tanggal 21 Januari 2022. dimana Mujiono Seketaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan pemprov Kalbar menjelas kan secara rinci bahwa benar SMA swasta Mujahidin Pontianak menerima bantuan Hibah Bansos dari APBD( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) Provinsi Kalimantan Barat berturut - turut dari pos anggaran yang berbeda - beda, terakhir dari Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. sesuai dengan Proposal Induk Senilai Rp 32.000.000.000,- ( Tiga Puluh Milyar Rupiah )oleh Lembaga Yayasan Pendidikan SMA Swasta Mujahidin Pontianak .
Mujiono juga menjelaskan" ini merupakan keinginan Gubenur Kalimantan Barat H.Sutarmidji.SH.M.hum. agar terdapat Bangunan sekolah Islam yang memadai dan di Pandang Baik oleh Sekolah Swasta lainya Seperti SMA Tunas Bangsa dan lain - lain,terang Mujiono.
Menurut Mujiono" saat dimintai keterangan oleh tim investigasi dan rekan rekan awak media on line dan cetak, Dana hibah bansos yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sebenar nya di keluarkan oleh Dinas kesejahteraan Rakyat akan tetapi karena ini menyangkut teknis jadi di keluarkan dari instansi Dinas Pendidikan dan kebudayaan tempat dirinya ( Mujiono ) sebagai Seketaris Dinas tempat dirinya bertugas kan pada tahun TA Tahun Anggaran 2021 berupa Hibah Bansos dalam bentuk Uang / dana tunai Rp.9.000.000.000,- ( Sembilan Milyar Rupiah ) untuk SMA swasta Mujahidin Dan Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) dari Dinas kesejahteraan Rakyat Kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin DR .Syarif Kamaruzaman .M.si. dari kedua Dinas instansi tersebut. Ketua yayasan Masjid Raya Mujahidin menunjuk langsung Pelaksana Pembangunan SMA swasta Mujahidin Pontianak.
Mujiono menjelas kan TA 2020 berkaitan Adanya STQ ( Seleksi Tilawatil Qur'an ) menurut Mujiono , padahal tahun 2020 covid 19 masih dalam situasi yang mencengkam PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Setahu tim investigasi STQ ( Seleksi Tilawatil Qur 'an ) di laksanakan tahun 2019 Pertama kali di Kota Sinkawang pada bulan April tahun 2019 , dan pada saat pandemi covid 19 masjid raya Mujahidin tidak ada aktivitas di tutup ,menurut tim investigasi .dan pada tahun TA Tahun Anggaran 2020 dana hibah bansos di anggar kan di Dinas kesejahteraan Rakyat sebesar Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dalam bentuk Hibah Uang Kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Peruntukan Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak.
Mujiono menjelaskan bahwa bantuan hibah boleh berturut turut .padahal berdasar kan Bantuan hibah bansos berdasarkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI:NOMOR 32 TAHUN 2011: TENTANG : PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
No.10.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577):
Pasal 4 ,No: 4
Point' B (4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan penerima hibah.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012: TENTANG :PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 42.
Cara: Penganggaran, pelaksanaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan dan penatausahaan, bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.( Pemahaman tetap mengacu kepada Permendagri terkait Hibah bansos )
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016: TENTANG: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 4.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan undangan. lain oleh peraturan perundang
c. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA: NOMOR 13 TAHUN 2018
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 4.
c.tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak peraturan dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2) ditentukan lain perundang-undangan; oleh peraturan
d. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
e. memenuhi persyaratan penerima Hibah.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA :NOMOR 99 TAHUN 2019
TENTANG: PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MEMUTUSKAN: MENETAPKAN :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal 6A.
(1) Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dimaknai penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
Sub Bagian Hukum BPK RI
MEKANISME PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2018
Pemberian Hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit. a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan:
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
e. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
2. Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2018
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganan nya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. "Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit.
a. selektif
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019.
TENTANG: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kriteria :Pemberian Hibah: Pasal 7
Pemberian hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria:
c. untuk mengakibatkan penambahan beban APBD; d. tidak wajib, tidak mengikat;
e. tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau:
2. ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan.
Kriteria Pemberian Bantuan Sosial
Pasal 32
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan yang dibuktikan dengan rekomendasi SKPD terkait; dan
d. Sesuai tujuan penggunaan.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT :NOMOR 151 TAHUN 2021
TENTANG: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kriteria Pemberian Hibah
Pasal 7 :
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b bersifat tidak wajib, tidak mengikat; tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1.kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,
Pasal 30
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib.
Sampai berita ini di terbit kan panitia pelaksana saat di temui rekan rekan awak media dan tim investigasi ,tidak mengetahui secara rinci tentang peraturan Hibah bansos yang sudah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri dan kententuan lain nya , dan hanya melaksanakan apa yang sudah di berikan untuk Pembanginan SMA swasta Mujahidin , imbuh panitia pelaksana H Ir. ismuni dan Bapak Joni Abu di lokasi Pembangunan .
Endang K./Yanto : Tim RK. Kalbar
COMMENTS