Halmahera Barat, Radar kriminal Rabu, 9 Maret 2022; Melalui media Radar Kriminal, Sekretaris dan Anggota BPD Talaga Abd Kadri Litiloly dan R...
Halmahera Barat, Radar kriminal
Rabu, 9 Maret 2022; Melalui media Radar Kriminal, Sekretaris dan Anggota BPD Talaga Abd Kadri Litiloly dan RAHMAT HI KULANCA menjelaskan, penunjukan Ketua Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa oleh Yusri Ahya M selaku kepala desa Talaga kepada Saudara Miftahudin Yusup. SH tanpa melalui rapat dengan melibatkan Masyarakat dan Lembaga BPD adalah keliru.
Di karnakan anggaran yang nanti dipakai Panitia penjaringan untuk menjalankan Tahapan penjaringan sudah tentu di bebankan pada APBDes Tahun 2022 melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
hal ini sangat tidak mungkin di danai untuk Tahun ini, karna ADD Desa Talaga tahun 2022 sangat turun Drastis dari Tahun sebelumnya sampai mempengaruhi Siltap dan Tunjangan yang di biayai hanya 11 bulan, dan Oprasional Pemerintah Desa dan BPD,tidak dapat di biayai, belum lagi insentif lembaga - lembaga desa seperti RT, LPM, PKK maupun lembaga agama yang harus di di pangkas sebesar 80℅ dari nilai yang di Terima di Tahun-Tahun sebelumnya. Seharusnya kepala Desa Yusri Ahya M lebih fokus mengenjot pendapatan Desa (PADes) tahun 2022 ini sehinga bisa memulihkan keuangan Desa,
Bukan menyibukan Diri dengan pemberhentian perangkat desa dan itu dilakukan ke 5 orang perangkat desa disaat Tahapan perencanaan baru masuk pembahasan Rancangan APBDes, ini merupakan keputusan konyol Kepala Desa,Tegas BPD.
Selain Ini penunjukan Ketua KPU kabupaten Halmahera Barat Miftahudin Yusup.SH sebagai Ketua Panitia penjaringan sangat di Sesalkan oleh Sekretaris dan Anggota BPD Desa Talaga.
Melalui media Radar kriminal; Sekretaris BPD katakan penunjukan Miftahudin Yusup. SH sebagai Ketua Panitia Penjaringan perangkat desa oleh kepala desa sudah tentu terlebih dahulu di komonikasikan ke Beliau (Mihtahudin) dan pasti di setujui, kalaupun tidak di setujui oleh Miftahudin Yusup, sudah tentu Kepala Desa tidak berani mengeluarkan SK Panitia,Tandasnya.
karna saat Edaran tentang Tahapan penjaringan perangkat desa di publish ke Masyarakat Mihtahudin Yusup. SH yang juga Ketua KPU Halmahera Barat masih berada di Desa Talaga.
Seharus Miftahudin Menolak dengan adanya struktur Panitia penjaringan ini, dan ini sangat meresahkan sekelompok Masyarakat, Ucap anggota BPD.
Sekretaris BPD juga katakan Miftahudin Yusup. SH yang juga Ketua KPU Halmahera Barat ini terlalu banyak menginterfensi urusan Pemerintahan di Desa,dan sangat jelas terlihat disaat Rumaisa Patty yang juga Istri dari Ketua KPU ini menjabat sebagai Kepala Desa di Tahun 2021 lalu.
Seorang Anggota BPD menceritakan, kita perna melakukan Rapat Internal antara BPD dan pemerintah Desa yang di lakukan di Rumah Pejabat Kepala Desa yang notabenenya adalah tempat Tinggal Ketua KPU di Desa Talaga. Pada saat pembahasan kami agak Alot tiba-tiba Miftahudin Yusup masuk di tengah-tengah pembahasan kami, tindakan ini sudah mengambarkan Interfensi Ketua KPU masuk ke pemerintahan Desa.
Kami Media Radar Kriminal mengkonfirmasi juga ke Sekretaris Desa Justo Hi Kadam terkait keterlibatan Miftahudin Yusup di pemerintahan Desa masa kepemimpinan Rumaisa Patty yang juga Istri dari Ketua KPU Halbar, Justo katanya bahwa Interfensi Ketua KPU itu ada ataupun tidak, saya tidak bisa menjelaskan, namun saya perna melihat paket belanja Desa berupa Masker, kaos Relawan Covid-19 dan juga Batik untuk kelompok zikir,di kirim atas nama KPU Halbar. Tandanya.
Anto/biro malut
COMMENTS