Muara Enim,Radarkriminal.com Dua pejabat daerah dan swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-1...
Muara Enim,Radarkriminal.com
Dua pejabat daerah dan swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020. Diduga kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 61 miliar.
Para tersangka yang dijerat kepolisian ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, mantan Kabag Umum Setda Minut berinisial MMO dan Direktur CV Dewi berinisial SE.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pada sisi lain di kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada acara Coffee Morning Kejari Muara Enim dengan para awak media tanggal 9/10/2020 di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kajari Muara Enim saat itu,Mernawati SH menilai Pemkab Muara Enim tidak tranparan dalam melaporkan dana covid, Ia mengatakan, dalam satu pertemuan dengan Pemkab Muara Enim, pihaknya sudah menanyakan sejauh mana penggunaan dan penyerapan dana penanggulangan Covid-19, namun jawaban yang mereka terima tidak memuaskan.
“Ketika kita tanya sejauh mana penggunaan dan penyerapan dana untuk penanggulangan Covid-19, jawaban yang kami dapatkan sering tidak nyambung. Meleset dari apa yang kami tanyakan,” kata Mernawati.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muara Enim Belmento, S.H., dari anggaran Refocusing Pemkab Muara Enim sebesar Rp300 miliar tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) baru mengajukan pendampingan anggaran sebesar Rp17 miliar kepada Kejari Muara Enim.
Bercermin dari pernyataan Kajari Muara Enim saat itu Mernawati SH, artinya bisa saja ketidak tranparanan Pemkab Muara Enim tersebut, membuktikan adanya dugaan indikasi korupsi.
Pada korupsi dana covid di kabupaten Minahasa Utara, salah satu yang di tetapkan menjadi tersangka adalah Kabag Umum Setda Kabupaten Minahasa Utara, artinya bagian tersebut rentan sekali terjadi penyalahgunaan anggaran.
Tidak ada salahnya para pendekar anti korupsi Muara Enim tertantang untuk mengungkap apakah bagian tersebut terindikasi sama seperti di Kabupaten Minahasa utara, begitu juga dengan Aparat penegak hukum sah sah saja mendalami apa yang di sampaikan Mantan Kajari Muara Enim tentang ketidak tranparanan Pemkab Muara Enim, karena alibi penulis pada saat itu, H Juarsah SH selaku PJ Bupati Muara Enim sedang terjerat kasus pengembangan korupsi Ahmad Yani oleh KPK, bisa saja terjadi perintah dari pimpinan, atau sebaliknya bawahan mencari muka ke pimpinan dengan melakukan manuver manuver yang akhirnya melanggar hukum,Sebagai contoh tahun 2020 merupakan puncaknya pandemi, jangankan di adakan rapat langsung, Zoom Mettingpun di batasi, maka jika ada anggaran rapat khususnya belanja makan minum, patutlah di pertanyakan rapatnya di mana dan dengan siapa.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, artinya korupsi dana covid merupakan kejahatan luar biasa, bagi siapa saja pelakunya harus di tindak tegas. (Syerin Apriandi)
COMMENTS