Karimun-radarkriminal.com Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD dengan Pemda Karimun yang diwakili oleh Dinas Perikanan dan Kelautan b...
Karimun-radarkriminal.com
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD dengan Pemda Karimun yang diwakili oleh Dinas Perikanan dan Kelautan berlangsung alot, selasa (22/03/2022).
Lanjutan rapat yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 15 Maret lalu itupun masih berkutat dimasalah bantuan hibah sektor perikanan tangkap dilokasi perairan untuk nelayan kecil.
" Ada 4 poin yang diteruskan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi kepada seluruhan Kabupaten/Kota, diantaranya, Pertama, Dirjen pembangunan Daerah menyampaikan agar surat yang di sampaikan PLT Bupati Bintan terkait Peruntukan Bantuan Hibah di Area Laut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan, terhadap bantuan hibah sektor perikanan tangkap dilokasi perairan ditunda pelaksanaan kegiatannya, karena tercantum dalam APBD Tahun 2022. Lalu Ketiga, jika Daerah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, agar berpedoman kepada BP12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keempat, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pemutahiran klasifikasi dan Peraturan Menteri (Permen) terhadap kegiatan pembantu hibah tersebut,” terang politikus Hanura itu.
Ady Hermawan juga menegaskan bahwa, pihaknya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) jika peraturan tidak dijalankan. Dikarenakan tidak ada temuan permasalahan dalam evaluasi baik Gubernur maupun Kementerian.
“Apabila telah disahkan dan tidak dijalankan Peraturan itu, maka kemungkinan besar saya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda). RDP ini harus kita tunda dulu, sampai waktu yang belum di tentukan”. tegasnya.
RDP ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun serta anggota DPRD lainnya, Bappelitbang, BPKAD, Inspektorat Daerah, Kadis Perikanan, dan bagian Hukum Setda.
Terpisah, pegiat antikorupsi Kepri, M Hafidz (39) mengkritisi pernyataan ketua Komisi III yang bakal menggugat Pemda Karimun jika tidak mentaati peraturan. Dirinya menilai, pernyataannya terlalu naif.
" Jika masalah hibah alat tangkap bagi nelayan kecil itu adalah bentuk perjuangan mereka, oke, kita dukung. Namun, apakah tidak terlalu naif jika kita berbicara "memperjuangakan" nelayan kecil, namun, perairan Karimun yang menjadi ladang mereka mencari nafkah dirusak oleh para pelaku tambang pasir laut?. Sejuta alat tangkap bagi nelayan kecil diberikan, akan percuma kalau merek gak bisa menangkap ikan di perairan sekitar pulau. Jangan Dewan seakan menutup mata dengan realita yang ada dengan mencari pembenaran lembaganya," ujar dibilangan Meral, Kamis (24/03/2022).(Esp)
COMMENTS