Karimun,Radarkriminal.com Menggilanya praktek perjudian di Hotel Satria, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang s...
Karimun,Radarkriminal.com
Menggilanya praktek perjudian di Hotel Satria, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang seakan tidak tersentuh hukum, membuat pemilik tempat hiburan tersebut merasa "kebal" hukum dan semena-mena.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pengunjung terhadap karyawan inisial EL yang bekerja sebagai wasit judi bola yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2022 lalu, hingga kini tak kunjung ditangani pihak penegak hukum setempat.
Menurut keterangan EL, dia dihajar oleh MH (20) dan MD (18) saat berada dilokasi kerja.
Mirisnya lagi, saat penganiayaan terjadi, MCL selaku pengelola bukannya melerai pertikaian, ia malah mencaci maki anak buahnya sembari tertawa.
"pas saya dihajar orang itu, si MCL tertawa sinis, bahkan dia yang memberikan aba-aba."kasih nafas dulu, kasih nafas dulu", lima menit kemudian, saya dipukul lagi," ujarnya sembari menirukan ucapan MCL.
Tak hanya dipukuli, EL mengatakan jika MCL sempat menahan hanphone dan sepeda motornya sebagai jaminan hutang judi dua pengunjung hotel Satria yang dibebankan padanya secara sepihak. Tidak cukup disitu, dirinyapun di pecat tanpa pembayaran gaji.
" Gara-gara masalah ini saya dipecat secara sepihak oleh manajemen arena permainan di Hotel Satria tanpa dibayarkan gaji,” keluhnya.
Menyikapi arogansi pemilik hotel Satria tersebut, tokoh adat Melayu di Kabupaten Karimun itupun beraksi.
Tokoh Melayu Kepri, Datok Azman Zainal mendukung penuh kepolisian agar menangkap MCL yang dalam hal ini ikut melihat, menyaksikan dan melarang orang tua korban melihat anaknya yang masih disekap.
" Kami masyarakat Karimun mendukung kepolisian menangkap MCL yang jelas-jelas dalam kejadian penganiayaan tersebut ikut terlibat. Kami masyarakat melayu punya harga diri, jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat kami,” tegas Datok Azman.
Hal serupa juga disampaikan Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta pemilik Hotel Satria Karimun ditangkap (MCL_red) karena dianggap turut serta dalam upaya penganiyaan serta penyekapan terhadap AL. Bahkan, kedua orang tua korban dilarang bertemu anaknya saat disekap oleh pengusaha itu.
“Harus ditangkap pengusahanya agar menjadi contoh bagi pengusaha yang lain agar tidak sewenang-wenang menghakimi warga, kita negara hukum. Apalagi saya warga di sini, sangat memalukan kalau hukum tidak dapat ditegakkan. Tangkap pengusahanya,” ucap arifin dengan nada marah.
Dikatakannya lagi, dirinya beserta masyarakat Karimun akan menyurati Bupati agar mencabut izin Hotel Satria.
“ Kami tidak tahu, izin apa yang dipakai oleh pemilik Hotel Satria, sehingga ada perjudian bola pingpong dan arena permainan judi jackpot, seolah-olah kebal hukum,” paparnya.
Dikutip dari kepribetter.com, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat dikonfirmasi pada Minggu (13/3/2022) terkait persoalan tersebut, mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, belum memberikan jawaban resmi. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke Polres Karimun.
“Saya tunggu besok (Senin, 14 Maret 2022), terimakasih,” tulisnya via pesan singkat WhatsApp.(esp)
COMMENTS