Karimun-Radarkriminal.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali membuka kasus suap Yaya Purnama yang menyeret Bupati serta Mantan Ke...
Karimun-Radarkriminal.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali membuka kasus suap Yaya Purnama yang menyeret Bupati serta Mantan Kepala BPKAD Karimun.
Pemeriksaan Aunur Rafiq serta Abdullah, mantan Kepala BPKAD inipun terkait pengembangan perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
" Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Selain Aunur, tim penyidik juga akan memeriksa sembilan saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Mereka adalah Marjoko Santoso selaku PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Direktur CV. Palem Gunung Raya bernama Arif Budiman,
Lalu PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai bernama Humanda Dwipa Putra, PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari.
Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, dan dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.
Terpisah, M Hafidz (39), pegiat antikorupsi di Kepri, mengatakan jika dibukanya kembali kasus lama tersebut membuktikan jika lembaga KPK adalah lembaga anti rasuah yang dapat dipercaya serta menepis issue yang berkembang selama ini di tengah masyarakat Karimun.
" Dibukanya kasus ini, membuktikan jika KPK tidak bisa disuap oleh siapapun. Dulu issuenya kan KPK pilih kasih karna dianggap "tumpul" kepada Bupati Karimun. Sekarang dengan dibukanya lagi kasus ini, membuktikan jika issue Bupati di "Back up" petinggi Golkar tidak benar," paparnya.
Ia mengatakan jika langkah KPK memanggil kembali Aunur Rafiq serta Abdullah, adalah jawaban dari pergerakan aktivis Anti korupsi di Kepri yang selama ini mempertanyakan kelanjutan kasus suap yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten yang berjuluk "bumi berazam" itu.
" Para aktivis Anti korupsi hampir tiap tahun melakukan aksi damai di depan gedung KPK mempertanyakan kasus yang menyeret Aunur Rafiq, dan hari ini terjawab setelah bertahun tahun di diamkan oleh KPK. Semoga kali ini, langkah KPK tidak hanya sekedar pencitraan, karena selalu "diserang di tweeter" pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Bupati serta mantan Kepala BPKAD, Abdullah belum dapat dimintai keterangan terkait pemanggilan pihaknya oleh KPK. (Esp)
COMMENTS