Pontianak(KALBAR),Radar Kriminal 07/10/21.BPN Pontianak Kota harus segera Menata Ulang tanah tanah yang terdata di Peta BPN terutama diloka...
Pontianak(KALBAR),Radar Kriminal
07/10/21.BPN Pontianak Kota harus segera Menata Ulang tanah tanah yang terdata di Peta BPN terutama dilokasi Jalan Perdana Pontianak Kota, agar tidak membuat si Pemilik tanah hanya dapat mengaku berdasarkan kemauan mereka sendiri tanpa menggunakan atau berpatokan pada Peta Sah yang di keluarkan oleh BPN.
Salah satu akibatnya merugikan Pihak Waris dari Almarhum Prof Dr Baharudin Lopa mantan KAJAGUNG RI dimana lokasi Peta sah BPN secara jelas menunjukkan bahwa lokasi tanah almarhum berada di Utara Tanah Milik Abdullah Razak.
Menurut Pak Ntis orang yang berada di lapangan dan faham serta mengerti tentang Petunjuk dari Peta BPN Pontianak serta tahu Persis dengan status keberadaan tanah Almarhum Prof Dr Baharudin Lopa maka oleh karena itu Pak Ntis berani memasang patok batas tanah almarhum baharudin lopa tersebut seluas 3,7 hektar dan ditanah tersebut juga dipasang oleh pak Ntis plang kepemilikan tanahnya ditanggal 29-09-2021.
Namun di tanggal 5 oktober 2021 plang yang dipasang oleh pak Ntis diminta untuk di turunkan oleh pihak Abdullah Razak dengan dalih dari pihak Abdullah Razak bahwa tanah yang dipasang plang oleh pak Ntis atas nama Almarhum Baharudin Lopa pemiliknya adalah Abdullah Razak sesuai yang disampaikan PH kepada kami dan begitu pula reaksi dari beberapa orang jago yang juga mengaku Ahli Waris Abdullah Razak yang Dengan Nada Paksa juga mereka Minta Plang Almarhum Baharudin lopa di copot, kata Diki pihak dari almarhum Baharudin lopa saat berhadapan dengan orang orang jago tersebut.
Pada saat berada dilokasi Menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH yang merupakan Wakil langsung dari Ahli Waris Almarhum Baharudin Lopa membenarkan ditanggal 4 oktober dan 5 oktober penelpon dengan Nada Preman yang mengaku dirinya bernama M.Yani juga adalah Pemilik tanah tempat plang tersebut dipasang, Karena adanya permintaan Penyopotan Plang Tanah atas nama Almarhum Baharudin lopa lokasi di jalan Perdana oleh pihak Abdullah Razak via telpon maka pada tanggal 5 Oktober kami ( tim ) terdiri dari Yayat, Diki, pak Ntis dan Amir dalam upaya Restorative menuju kelokasi tanah untuk bertemu dengan pihak PH Abdullah Razak dengan maksud masing masing bisa menunjukkan dasar kepemilikan tanahnya sesuai peta sah dari BPN.
Ternyata sesampai dilokasi tanah, kami ( tim ) sudah di kerumuni oleh orang ( lebih dari 5 orang ) yang masing masing mengaku ahli waris Abdullah Razak dan dilokasi tersebut juga ada PH dari Abdullah Razak, PH menjelaskan berdasarkan alibinya serta membenarkan bahwa batas Utara tanah Abdullah Razak ditanah Baharudin lopa Namun Karena Alasan tidak kondusipnya maka kami meminta untuk sama sama kita jelaskan di BPN saja biar clear karena Peta lokasi adalah produk BPN dan karena menurut kami (pak ntis) bahwa Tanah yang dipasang plang Tanah Milik Baharudin lopa adalah Benar posisinya di situ, namun karena situasi yang agak memanas alias tidak kondusive dan apalagi sudah ada gelagat yang tidak baik dari òrang yang mengaku Ahli Waris Abdullah Razak yang meminta kami untuk segera mencopot plangnya maka dalam hal ini kami mengalah, kata yayat.
Analisa lembaga TINDAK bahwa Tim Satgas Mafia Tanah ( Bareskrim Polda kalbar ) dan Pihak BPN Pusat Mesti dapat bergerak cepat dalam Menuntaskan Masalah Serta dapat melihat secara Riil yang terjadi di tanah Almarhum Baharudin Lopa tersebut karena ada beberapa gejala yang sudah terlihat melawan hukum secara nyata dari Perbuatan orang orang yang Mengaku Sebagai Ahli Waris Abdullah Razak dimana mereka sudah menggunakan metode konflik yang sudah Mengarah Pada Penggunaan pola kekerasan dalam menguasai Hak atas tanah milik Orang Lain, oleh karena itu perlu dilakukan Penataan ulang dari BPN terkait posisi tanah yang legal dan illegal untuk di sampaikan secara terbuka kepada Publik Agar BPN juga dapat mengantisipasi pergerakan mafia tanah tersebut.
Diminta Secara Cepat Aksi Pemberantasan Premanisme, Maka Lembaga TINDAK Meminta Aksi dari APH Mesti berwujud secara Nyata di wilayah Hukum Pontianak.
(Ayi.S)Tim Kaperwil Kalbar( RK ).
COMMENTS