LABUHANBATU,Radarkriminal.com Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias (PC HIMNI) tiga kabupaten melaporkan Condrat Sinaga ke Polres Labuhan...
LABUHANBATU,Radarkriminal.com
Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias (PC HIMNI) tiga kabupaten melaporkan Condrat Sinaga ke Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (22/10) siang.
Condrat Sinaga diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan antar golongan melalui akun media sosial miliknya.
Sebanyak 10 orang pengurus PC HIMNI Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Urara dan Labuhanbatu Selatan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Labuhanbatu di Jalan M Husni Thamrin Rantauprapat.
“Hari ini kami dari tiga PC HIMNI mendatangi SPK Polres Labuhanbatu, melaporkan pemilik akun facebook yang kami duga menghina dan menyebarkan berita tidak benar tentang masyarakat Nias,” ungkap Ketua PC HIMNI Labuhanbatu, Yuniman Zebua.
Dijelaskannya, unggahan Condrat dalam akun media sosialnya saat dirinya mengomentari kasus pemukulan / penganiayaan yang dialami LG, pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh seorang yang diduga preman. Dalam unggahannya Condrat menyebut, jika kebudayaan masyarakat Nias rentan dengan intervensi iblis termasuk tari perang.
Menurut Yuniman, mereka menduga unggahan Condrat tersebut bermuatan pidana dan patut diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Inikan kejadiannya di media sosial. Dan apa yang disampaikan akun Condrat Sinaga di mediasosial itu, menyinggung perasaan orang Nias. Karena pada hakikatnya, perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi,” ujarnya.
“Oleh sebab itu kami mendorong pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” lanjutnya.
Didampingi Ketua PC HIMNI Labuhanbatu Utara, Daniel Gulo dan PC HIMNI Labuhanbatu Selatan, Arufao Harefa, Zebua dalam kesempatan ini meminta kepada seluruh warga etnis Nias, untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu miring mengenai budaya suku Nias.
“Kita minta kepada seluruh masyarakat Nias, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, untuk tetap tenang dan kita percayakan kepada pihak yang berwenang menyelesaikan perkara ini.
Sebelumnya tokoh masyarakat dan masyarakat Nias, juga telah melaporkan Condrat yang dalam videonya mengaku tinggal di Inggris, ke Polres Nias. Unggahan Condrat ini, dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat. Karena dari unggahannya tersebut, Condrat diduga telah menghina budaya dan masyarakat etnis Nias.
(za.lase/red)
COMMENTS