ASAHAN, Radarkriminal.com Piminan PNB Asahan mendatangi Mako polres asahan.laporkan akun Media sosial atas nama Condrat Sinaga Diduga menyeb...
ASAHAN, Radarkriminal.com
Piminan PNB Asahan mendatangi Mako polres asahan.laporkan akun Media sosial atas nama Condrat Sinaga Diduga menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan antar golongan, PEMUDA NIAS BERSATU (PNB - ASAHAN) ke Polres Asahan,di kisaran provinsi Sumatera Utara Jumat (22/10/2021).
“Hari ini kami Pimpinan PEMUDA NIAS BERSATU (PNB - ASAHAN) Ketua umum Suriswan Gea, SH, Sabinus Giawa, Endry Zai dan Kuasa Hukum PNB - Asahan Neformasi Halawa, SH mendatangi Mako Polres Asahan, melaporkan salah satu akun media sosial facebook, yang kami duga menghina dan menyebarkan berita tidak benar tentang masyarakat Nias dalam akun media sosial facebook miliknya itu,” ungkap Suriswan Gea, SH Selaku Ketua umum PEMUDA NIAS BERSATU - Asahan pada hari ini Jumat (22/10/2021) siang.
Dijelaskannya, unggahan Condrat dalam akun media sosialnya saat dirinya mengomentari kasus pemukulan / penganiayaan yang dialami LG, pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh seorang yang diduga preman. Dalam unggahannya Condrat menyebut, jika kebudayaan masyarakat Nias rentan dengan intervensi iblis termasuk tari perang, bukan hanya itu lagi Condrat sinaga mengatakan bahwa di nias itu masih berlaku hukum yang menghormati orang tua yang terbesar ketika anak laki-laki menikah, istrinya harus perawannya harus dikasih sama Bapaknya.
Menurut Kuasa Hukum PEMUDA NIAS BERSATU Neformasi Halawa, SH mengatakan bahwa terhadap apa yang dikatakan CS tersebut tidak benar dan diduga bermuatan pidana penghinaan terhadap suku dan patut diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjaran.
“Inikan kejadiannya di media sosial. Dan apa yang disampaikan akun Condrat Sinaga di media sosial itu, menyinggung perasaan warga dan PEMUDA NIAS BERSATU di Asahan. Karena pada hakikatnya, perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi.
“Oleh sebab itu kami mendorong pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” lanjutnya.
Suriswan Gea, SH, Endry Zai, Sabinus Giawa, dan Kuasa Hukum PNB ASAHAN Neformasi Halawa, SH dalam kesempatan ini meminta kepada seluruh warga dan Pemuda Nias di Asahan, untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu miring mengenai budaya suku Nias dan kita percayakan kepada pihak yang berwenang melalui POLRI yang bertugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat menyelesaikan perkara ini.
Sementara, sebelumnya tokoh masyarakat dan warga masyarakat Nias, juga telah melaporkan Condrat yang dalam videonya mengaku tinggal di Inggris ke Polres Nias. Unggahan Condrat ini, dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat. Karena dari unggahannya tersebut, Condrat diduga telah menghina budaya dan masyarakat etnis Nias.(za.lase: korwil RK)
COMMENTS