LabuhanBatu Selatan,Radarkriminal.com Pengaduan dan Tindak lanjut pertanggungjawaban Hak karyawan Eliyaman Halawa atas perbuatan PHK atau s...
LabuhanBatu Selatan,Radarkriminal.com
Pengaduan dan Tindak lanjut pertanggungjawaban Hak karyawan Eliyaman Halawa atas perbuatan PHK atau sepihak yang diduga dilakukan oleh PT.Tasik Raja - Tasik Harapan Estate Didesa Bukit VII Torgamba Labuhanbatu selatan Prov.Sumatera Utara.Jumat,09/07/2021.
Adv.Neformasi Halawa,SH menyampaikan," kita sudah Surati untuk atas nama klien kami ELIYAMAN HALAWA selaku mantan Karyawan PT.Tasik Raja, Dalam hal ini memilih domisili HUKUM NEFORMASI HALAWA,SH dan Rekan, Berkedudukan diJln.Durian Lk.IV Kisaran kab.Asahan
Berdasarkan surat kuasa tertanggal, 29 Juli 2021 (Terlampir), Dengan pengaduan dan tindak lanjut pertanggungjawaban Hak karyawan Eliyaman halawa atas perbuatan PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT.Tasik Raja - Tasik Harapan Estate yang beralamat Didesa Bukit VII Torgamba Labusel Prov.Sumatera Utara
Lanjut, Neformasi Halawa, SH mengatakan,"bahwa Tim kuasa hukum dari Eliyaman Halawa telah menyampaikan secara pengaduan tertulis kepada Disnaker labusel Atas PHK yang diberlakukan oleh perusahaan kepadanya. Oleh karena itu, dalam isi surat pengaduan itu untuk perjuangan hak-hak daripada buruh
Lalu, untuk selanjutnya kita sedang menunggu, dalam hal ini surat tersebut telah diterima langsung oleh mediator atau Kabid Disnaker labusel dan bukti terimanya sudah disampaikan ke Eliyaman halawa.
Dan kemudian, menunggu informasi selanjutnya Untuk itu semoga Disnaker Kab.Labuhanbatu selatan benar-benar menjadi penengah dalam permasalahan Antara karyawan dengan perusahaan sesuai UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,yang apa saja menjadi Hak buruh dan itu harus dinaikkan secara benar, itu Harapan kami dari Tim kuasa hukum Eliyaman Halawa."Jelasnya.
Kabid Disnaker Ismail Roil menginformasikan Melalui WhatsApp kepada wartawan,"Besok akan diadakan mediasi dikantor Disnaker pak. Kita sudah Surati pemanggilan pimpinan perkebunan Aladin Group dan pengurus serikat buruh sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Perkebunan Aladin Group.
Sehubungan dengan surat pengurus serikat buruh sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Perkebunan Aladin Group Nomor: 002/PK SBSI 1992/PAG/VII/2021 Tanggal 05 Juli 2021 perihal perselisihan hubungan industrial
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 10 undang-undang no.2 Tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial juncto peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor: 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi dengan ini diminta kehadiran saudara pada hari Kamis, 08 Juli 2021 pukul 10.00 wib.yang bertempat Di kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten labuhanbatu selatan."ujarnya
Lanjut, Ismail Roil menjelaskan melalui WhatsApp kepada wartawan pada tanggal 09 Juli 2021," Mediasi nya tidak ada mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak pak (pekerja dan pengusaha).Selanjutnya sesuai ketentuan dinas Tenaga kerja akan mengeluarkan anjuran pak.
Menunggu anjuran dari dinas, pekerja bersedia mengundurkan rencana mogok kerjanya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Hari senin nanti pak, tidak jadi mogok kerjanya. Diundur sampai dgn waktu yg tidak ditentukan menunggu kesimpulan disnaker."Jelasnya.
(za.lase).
COMMENTS