LABUHANBATU-radarkriminal.com Laporan Kepala Desa (Kades) Meranti Paham (Marpah) Kec. Panai Hulu Sugeng Hariyanto ke Polres Labuhanbatu me...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Laporan Kepala Desa (Kades) Meranti Paham (Marpah) Kec. Panai Hulu Sugeng Hariyanto ke Polres Labuhanbatu menyeret nama wartawan terkait pencemaran nama baik dirinya dinilai mematikan kemerdekaan wartawan.
Forum Pers Independen Indonesia (FPII) mengecam tindakan tersebut Kades Marpah tersebut. Ia menilai bahwa tindakan Kades Marpah melaporkan wartawan ke polisi melanggar Mou antara Dewan Pers dengan Polri.
" Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tegas Ketua FPII Wilayah Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskannya, dalam Mou antara Dewan Pers dengan Polri Pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Kecaman juga dilontarkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria Bernard Panjaitan SH, M. Hum. Ia menyayangkan tindakan Kades Marpah yang berusaha mempidanakan wartawan terkait soal pemberitaan. Menurutnya, dalam pemberitaan wartawan yang dilaporkan Kades jelas ada narasumber.
" Terkait persoalan pemberitaan dan merasa dirugikan nama baiknya sebaiknya gunakan hak jawab sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atau menyurati/melaporkan media tersebut ke Dewan Pers. Jangan terus berusaha mempidanakan seorang insan pers, apalagi dalam berita itu jelas ada narasumbernya,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa Kades Marpah telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seharusnya, katanya, Kades Marpah itu memahami Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Kades Marpah Kec. Panai Hulu Sugeng Haryanto melaporkan sejumlah wartawan ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Wartawan yang dilaporkan tersebut dianggap telah memfitnah atas pemberitaan dugaan pungli proses penyaluran bansos Covid-19 berupa paket sembako dari Pemprovsu 2020.
Kades Marpah Kec. Panai Hulu Sugeng Haryanto saat dihubungi, Kamis (8/4/2021) guna klarifikasi terkait perihal ini lebih memilih diam tidak bersedia memberikan tanggapan.(dharma Bakti)
COMMENTS