Labuhanbatu,radarkriminal.com Kapolres kabupaten Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pimpin langsung paparan 8 orang tersangka pelaku pencurian...
Labuhanbatu,radarkriminal.com
Kapolres kabupaten Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pimpin langsung paparan 8 orang tersangka pelaku pencurian baterai Tower milik perusahaan Telkomsel pada Selasa (14/4/2021) pagi di halaman Mapolres jalan MH.Tamrin, Kelurahan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu , Propinsi Sumatra Utara.
Adapun 8 orang tersangka pelaku pencuri baterai tower antar Provinsi Sumut-Riau ini berhasil ditangkap Personil Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu bersama sebuah senpi rakitan milik tersangka berhasil diamankan.
Masing - masing ke 8 orang tersangka ini, ialah berinisial AM alias Agus (43), Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. DA alias Dedek (32), warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SR (44), warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sumanto alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan dasar surat Laporan Penangkapan bernomor: LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH. Tanggal 6 April 2021 a/n Pelapor Surya Darma.
Demikian dibacakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat gelar konferensi pers di Halaman Mapolres Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ,menerangkan.
“Hari ini kita gelar paparan terkait penangkapan 8 orang pelaku pencuri baterai tower milik Telkomsel, dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.
Dari 8 orang tersangka telah diamankan barang bukti berupa, 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring.
Kata AKBP Deni Kurniawan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (27/3) sekira pukul 01.00 WIB, ke 8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian batera tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Menuju lokasi tersangka mengenderai mobil Avanza 1185 YU yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek dan 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto.
Sesampainya di lokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.
Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya.
Lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai tower nya sebanyak 18 buah kedalam mobil dump truk sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi.
Lalu baterai towernya dijualkan ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp.9.720.000.
Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp.500.000/ orang, kecuali tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan Rp.700.000. atas kejadian tersebut pihak perusahaan Telkomsel diduga mengalami kerugian sebesar Rp.108.000.000 (Seratus delapan juta rupiah).(Red/z.a)
COMMENTS