Subang-Radar kriminal- Seperti yang telah di beritakan sebelumnya atas permasalahan yang menimpa Mantan Kades Desa Tanjung Rasa kecamatan Ta...
Subang-Radar kriminal-Seperti yang telah di beritakan sebelumnya atas permasalahan yang menimpa Mantan Kades Desa Tanjung Rasa kecamatan Tambakdahan kabupaten Subang atas tudingan yang di alamatkan terhadap dirinya akhirnya berbuntut laporan.
Pesan singkat melalui WA yang di terima oleh awak media ini(23/03) dari Anda Sugiantoro S.Pd menjelaskan pada hari ini(23/03)telah membuat laporan resmi di Polres kabupaten Subang dan telah di register Unit SPK Polres subang LP B/74/2021/SPKT.
Adapun yang menjadi dasar laporan Anda Sugiantoro S.P.d di temukan nya Sebuah Video yang di duga sengaja di sebarluaskan oleh pemilik akun Peduli rakyat melalui laman Yuo tube.
Melalui telusur awak media ini di laman Yuo tube di temukan bingkai video dengan durasi dua menit yang berisikan beberapa pernyataan oleh oknum warga yang menuding Anda Sugiantoro yang tak lain mantan kepala desa Tanjung rasa kecamatan tambakdahan kabupaten Subang telah menggelapkan atau menyembunyikan sebidang tanah dengan luas 400M2 milik almarhum HJ Asiah.
Terkait bidang tanah yang di tuduhkan oleh sekelompok warga di durasi video memang salah satu titik peninggalan harta almarhum Hj Asiah yang masuk sebagai bidang dalam tanggung jawab kepengurusan yang di amankah kepada dirinya.di mana tanah tersebut telah di jual ke pihak ketiga oleh salah satu ahli waris yang tercantum di berkas wasiat Almarhumah Hj Asiah.
Ini salah satu yang tidak bisa saya terima secara batin mas"dengan kemunculan segelintir orang yang di nilai hanya lah tindakan arogan semata atas bidang tanah tersebut,sehingga pernyataan yang ada di dalam video itu sangat merugikan diri sendiri dan keluarga besar di pandang masyarakat.khusus nya Desa Tanjung Rasa.
"Saya punya bukti keseluruhan atas wasiat yang pernah saya terima dari Alamrhumah Hj Asiah,di mana wasiat tersebut juga di sebutkan bagian masing-masing ahli waris,dan semua telah saya sampaikan.
Sekarang semua yang di maksud atas dampak video tersebut sudah saya serahkan di hadpan hukum,semoga laporan atau aduan yang saya buat ini di tindaklanjuti oleh penegak hukum yaitu polres subang.biar menjadi perhatian umum atau pelajaran,bahwa lisan harus bisa di jaga dalam etika bermanyarakat.apalagi sampai menggunakan laman media sosial.tutup nya"(Erwin/koordinator liputan.)
COMMENTS