Pandeglang, Radarkriminal.com – Seorang Janda Nani Komalasari asal Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dipaksa untuk me...
Pandeglang, Radarkriminal.com– Seorang Janda Nani Komalasari asal Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dipaksa untuk melakukan tanda tangan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh Camat Sumur.
Nani menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya sedang berada di rumah pada 10 Februari 2021. Dirinya tiba-tiba didatangi Camat Sumur didampingi Kepala Desa Taman Jaya. Kedatangan dua pejabat memaksa dirinya menandatangani pembatalan AJB tanah miliknya.
Hal itu dikarenakan, AJB tanah miliknya sudah batal lantaran, tanah miliknya sudah beralih kepemilikan dan sudah dibuatkan sertifikat atas nama Agus Babon yang merupakan mantan suaminya pada tahun 2019 silam.
“Iya didatangi pak camat, ibu disuruh menandatangani AJB tanah ibu, cuma ibu tidak senangnya ibu dipaksa suruh tanda tangan pembatalan AJB milii ibu sore itu juga, kalau tidak segera ditanda tangani ibu akan dilaporkan,” kata Nani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (20/3/2021).
Ia mengaku, bahwa saat ini tanah tersebut merupakan milik dirinya secara sah dengan dibuktikan AJB yang saat ini dipegang oleh dirinya. Oleh karena itu, dirinya merasa keberatan atas pelaksanaan dan pengakuan secara sepihak atas tanah milik dirinya. Nina melakukan gugatan kepada pihak pengadilan. Hal tersebut sebagai mana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negri Pandeglang.
Sementara, Camat Sumur A.Suhaerudin mengklaim bahwa tanah tersebut sudah pindah kepemilikan kepada mantan suami Nina Komalasari. Oleh karena itu, AJB tanah yang dipegang oleh Nina sudah batal.
“AJB ibu Nina harus dibatalkan karena lahan tsb ternyata telah dibuat AJB pada tahun 2013 dan telah terbit sertifikat pada akhir tahun 2019.
AJB dan Sertifikat an. Agus Boban Permadi yg pada THN 2013 msh berstatus suami Bu Nani dan saat ini sdh bercerai,” kata Suhaerudin.
Dilain pihak, Aktivis Banten Sujana Akbar menilai tindakan yang diambil oleh Camat Sumur dinilai arogan dan terkesan mengintimidasi rakyatnya. Seharusnya, perkara tersebut mesti diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Miris ya kalau ada intimidasi, harusnya perkara ini selesaikan saja di pengadilan dan jangan ada intimidasi atau ancaman kepada warga”. Ucap N. Sujana Akbar.
Untuk diketahui, Pada Tanggal 25 Februari Tahun 2008, Ny Nani Komalasari Melakukan Transaksi Pembayaran Sebidang Tanah darat di Blok Pinang Ading Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur, Transaksi atau Pembayaran Tanah tersebut diterima dengan Ny Acih bin Ibrahim dan di saksikan oleh sudara Rebas selaku sudara Ny Acih bin Ibrahim. Selaku pihak penjual sebidang tanah darat tersebut.
Pada Tanggal 17 April tahun 2020 di terbitkanya Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomer:48/SK 86.HP.03.04/IV/2020 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuatan Akta Tanah, yang selanjutnya di sebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja kecamatan sumur dan ber kantor di jln.Raya Pasar Sumur.
Ibu Nani Komalasari akhirnya Membawa masalah ini Ke Pengadilan Negri (PN) Pandeglang, Untuk Mencari Keadilan dan Penegakan Hukum,,di karnakan ibu Nani Komalasari yang Beli Tanah darat tersebut dari Acih dan rebas.
(Sumber pos Publik)
COMMENTS