LABUHANBATU-Radarkriminal.com Sejak dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir, pengaduan Aminah (60) warga Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Lab...
LABUHANBATU-Radarkriminal.com
Sejak dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir, pengaduan Aminah (60) warga Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Sumut hingga saat ini masih mengambang. Aminah mengaku kecewa, kasus yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian ratusan juta belum menemukan titik terang.
"Laporan tersebut telah 6 bulan lamanya, semenjak saya buat laporan resmi di Polsek Bilah Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STPL/116/IX/2020/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir /Tanggal 3 September 2020, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," terang Aminah kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/3/2021).
Aminah meminta kiranya laporannya dapat ditindaklanjuti agar pelaku dan penadahnya dapat hukuman yang layak. Aminah menuturkan, dari awal penanganan kasus yang dilaporkan ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
" Kejanggalannya yang pertama, Polsek Bilah Hilir terlebih dahulu mengeluarkan surat SP2HP daripada STPL. Yang kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim, saat itu Iptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?" urai Aminah.
Aminah juga menilai bahwa Polsek Bilah Hilir terlalu cepat menerbitkan SP2HP. Sebab, penyidikan belum selesai dan masih ada saksi yang terlibat belum dipanggil dan dilakukan penyidikan.
" Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial ATY, penadah berinisial AH warga Negerilama, juga dimintai keterangan di ruangan penyidik. Tetapi penadah tidak ditahan, terduga pelaku pencurian yang sempat ditahan pun dilepaskan seharusnya kasus itu kan dikembangkan?" ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPTU Ilham Lubis ketika dihubungi, Sabtu (13/3/2021) guna meminta penjelasan proses penanganan laporan masyarakat tentang pencurian mrngaku dirinya baru saja menemui Aminah. Ia juga mengaku dirinya baru menjabat Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir sehingga belum mengetahui kronologi laporan pencurian tersebut.
" Saya baru menemui korban untuk meminta penjelasan dan keterangan, saya kan baru di Polsek Bilah Hilir. Saya akan tanya dulu anggota yang menangani proses laporan tersebut. Secepatnya hasilnya akan dijelaskan kepada korban," katanya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat,13 Maret 2021
Teks Fhoto:
1. Mapolsek Bilah Hilir
2. Aminah, korban pencurian emas
COMMENTS