Labusel, Radar kriminal.com Sberat 48.58 gram shabu – shabu dan 5 orang sebagai pelaku tindak pidanan (TP) narkotika lintas provinsi berhas...
Labusel, Radar kriminal.com
Sberat 48.58 gram shabu – shabu dan 5 orang sebagai pelaku tindak pidanan (TP) narkotika
lintas provinsi berhasil di Ciduk Satuan Reserse Narkotika Kota Pinang dari SPBU Jalinsum Kp.Bedage Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, beserta barang buktinya Jumat (29/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui AKP Bambang G Hutabarat, SH.MH, Senin (1/2/2021) menyampaikan bahwa Tekab Polsekta Kota Pinang yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim IPTU Gunawan Sinurat,SH.MH melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu.
Kelima pelaku terdiri dari inisial AR alias Iwan alias Bemo (29) warga Dusun III Bulu Tolang Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labura, inisial HS Als Hendi (30) warga Dusun Berangir Desa Sei Raja Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, inisial APR als Tia (31) warga Dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X , Kabupaten Labura DPB alias Doli (28 ) , warga Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura dan ST alias Sahat (37) warga Pekan Pajak, Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek dari pengungkapan tindak pidana ini ditemukan barang bukti Disita dari isial AR alias Iwan alias Bemo
1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat 48,58 gram
1 buah plastik yg bertuliskan Softies,
1 unit Handphone merk Samsung warna putih 1 unit Handphone android merk OPPO warna Gold.
Dari APR Als Tia disita barang bukti
1 unit SPM RX KING warna hijau BK 3941 YJ, 1 buah Handphone android merk Xiaomi warna putih- gold dan 1 handphone merk Nokia warna biru.
Dari DPB alias Doli disita
1 handphone Nokia warna hitam,
1 unit SPM Honda Supra warna hitam merah BK 4154 TAT dan dari pelaku inisial ST alias Sahat 1 timbangan elektrik warna silver,
1 senjata jenis Soft Gun warna hitam dan
1 buku Expedisi catatan mengenai Narkoba, sebut AKP Bambang.
Pada saat pengembangan atas tidak pidanan penyalah gunaan Narkotika ini dipimpin langsung olek Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat bersama Panit 1 REleskrim IPTU Gunawan Sinurat SH,MH, dan Panit 2 Reskrim IPDA Francus Saragi SH,MH, sehingga berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Menurut Kapolsek kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsekta Kota Pinang untuk proses hukum selanjutnya, tegasnya.(Dy)
COMMENTS