Radarkriminal.com LINGGA - Salah satu pengusaha kayu di lingga yang diduga tidak mengantongi izin resmi, itu sama saja perbuatan melawan h...
Radarkriminal.com
LINGGA - Salah satu pengusaha kayu di lingga yang diduga tidak mengantongi izin resmi, itu sama saja perbuatan melawan hukum "Ilegal logging " pengusaha kayu tersebut telah mencemarkan nama baik seorang wartawan di kabupaten lingga
Maraknya penebangan kayu di lingga bukankah perbuatan melanggar hukum seperti kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar yang tidak sah atau tidak memiliki izin
Seperti Kegiatan Pengangkatan Kayu olahan Dengan menggunakan Mobil Pick up yang Melintasi Jalan Raya Desa Musai yang Seolah-olah Legal Tanpa Hambatan
Kepala Desa Musai saat di hubungi Wartawan Keprinews pada Jum'at (29/01/2021) melalui Pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya Terkait Adanya kegiatan Ilegaloging diwilayahnya sayangnya sampai hari ini enggan untuk menjawab.
Menurut sumber dan hasil investigasi wartawan pengusaha kayu tersebut diduga bernama "Jun " yang berdomisili di desa musai daik lingga.
Tidak hanya itu pengusaha kayu yang akrap di sapa "Jun " juga sudah menyampaikan perkataan bohongnya kepada rekan-rekan media di dabo singkep kalau dia sudah di peras oleh oknum wartawan Keprinews.com dan beberapa rekan media lainnya yang disebutnya, dengan meminta uang sebesar 3 juta rupiah
Awalludin, menjelaskan kepada wartawan, di warung kopi yang terletak di jalan merdeka desa penuba, pada Selasa (02/02/2021) sekira pukul 15.30 wib menjelaskan "mendengar kabar itu saya menghubungi Pengusaha kayu tersebut meminta penjelasan atas ucapan yang di sampaikan nya kepada rekan- rekan media.
"Di dalam rekaman pembicaraan itu dia menjelaskan Tidak bang saya tidak pernah berbicara seperti itu kalau pun saya salah saya mohon maaf"
"saya selaku wartawan merasa tidak senang atas perbuatan pengusaha kayu tersebut, karena telah menyebarkan berita bohong, artinya Pengusaha kayu tersebut telah mencemarkan nama baik saya dan kawan - kawan", jelasnya
"Jika memang dia bisa membuktikan kalau dia telah memberikan uang kepada saya, tentunya saya minta pengusaha kayu itu untuk menunjukkan bukti transfer atau bukti lainnya dihadapan saya, dan di hadapan penegak hukum, saya siap untuk di proses secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia atas dasar pemerasan. jika dia tidak bisa menunjukkan bukti, maka saya akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik saya" Tegasnya
(Jiprizal)
COMMENTS