Radarkrimin.com- Pemerintah Jokowi bersiap menjalankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini sejumlah aturan turunan yang sedang dibahas ...
Radarkrimin.com-Pemerintah Jokowi bersiap menjalankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini sejumlah aturan turunan yang sedang dibahas sedang dalam tahap finalisasi sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai UU Cipta Kerja bahwa aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) harus diselesaikan dalam kurun tiga bulan setelah UU disahkan.
"Setelah melengkapinya, pemerintah terus bekerja untuk operasionalisasi UU Cipta Kerja, sehingga operasionalnya bisa optimal dan iklim investasi bisa meningkat," kata dia dalam Mandiri Investment Forum secara virtual di Jakarta, Rabu (3/2).
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan peraturan di tingkat menteri sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut. Selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi, komunikasi publik, serta menyiapkan sistem pendukungnya.
"Menyiapkan support system, infrastruktur termasuk OSS dan juga SDM untuk operator dan supervisor OSS di semua level baik pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Semuanya untuk meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja," jelas dia.
Dia menambahkan, sudah ada 49 rancangan PP dan lima rancangan Perpres yang sudah siap untuk diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Seluruh ketentuan yang ada juga telah melalui tahap sosialisasi sekaligus serap aspirasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Pemerintah terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan kebijakan ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi akan akselerasi pemulihan, dan di waktu yang sama menjaga momentum untuk transformasi ekATURAN TURUNAN DALAM TAHAP FINALISASI, UU CIPTA KERJA SEGERA DIIMPLEMENTASIKAN
Pemerintah Jokowi bersiap menjalankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini sejumlah aturan turunan yang sedang dibahas sedang dalam tahap finalisasi sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai UU Cipta Kerja bahwa aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) harus diselesaikan dalam kurun tiga bulan setelah UU disahkan.
"Setelah melengkapinya, pemerintah terus bekerja untuk operasionalisasi UU Cipta Kerja, sehingga operasionalnya bisa optimal dan iklim investasi bisa meningkat," kata dia dalam Mandiri Investment Forum secara virtual di Jakarta, Rabu (3/2).
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan peraturan di tingkat menteri sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut. Selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi, komunikasi publik, serta menyiapkan sistem pendukungnya.
"Menyiapkan support system, infrastruktur termasuk OSS dan juga SDM untuk operator dan supervisor OSS di semua level baik pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Semuanya untuk meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja," jelas dia.
Dia menambahkan, sudah ada 49 rancangan PP dan lima rancangan Perpres yang sudah siap untuk diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Seluruh ketentuan yang ada juga telah melalui tahap sosialisasi sekaligus serap aspirasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Pemerintah terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan kebijakan ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi akan akselerasi pemulihan, dan di waktu yang sama menjaga momentum untuk transformasi ekonomi," pungkasnya.
(Zainal Arifin lase)
COMMENTS