Tubaba, Radarkriminal.com --Sejumlah wali murid di SMK N 1 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, mengeluh terkait den...
Tubaba, Radarkriminal.com --Sejumlah wali murid di SMK N 1 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, mengeluh terkait dengan adanya pungutan biaya yang di beban kan terhadap siswa didik di sekolah setempat semasa pendemi covid 19.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Namun sangat di sayangkan di Smk N 1 Gunung Agung sudah berani abaikan surat edaran gubernur lampung, menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya mengatakan, dirinya merasa heran, lantaran di masa pandemi larangan pemerintah untuk tidak melakukan biaya apapun terkesan di abaikan oleh oknum nakal yang lebih mementingkan keuntungan daripada keluhan wali murid.
"setau saya untuk biaya pendidikan semasa pandemi itu di gratiskan tanpa pungutan apapun. Tapi kok aneh di sekolah anak saya kalo kelas tiga bayar nya Rp. 70 ribu kalo kelas dua Rp. 75 terus kelas satu Rp.80 setiap bulan nya. kami kan selaku wali murid merasa keberatan ekonomi kita kan lagi anjlok nya karna adanya covit 19 ini, Ungkap sumber (21/1/2021).
terkait hal itu, ia meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera kepada oknum nakal tersebut.
"Atas kejadian ini saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera terhadap oknum nakal supaya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dikemudian hari," Tegasnya.
Sementara hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMK N 1 Gunung Agung, berinisial SY belum bisa dipintai keterangan lantaran saat dikunjungi di sekolahan tidak ada di tempat, di kunjungi di kediamanya namun endingnya tidak pas.
Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Reza)
COMMENTS