LAMPUNG TENGAH,Radarkriminal.com- Pasca viral diberbagai media terkait dugaan pembebasan narkotika dan pungutan liar (pungli) besar-besaran ...
LAMPUNG TENGAH,Radarkriminal.com-
Pasca viral diberbagai media terkait dugaan pembebasan narkotika dan pungutan liar (pungli) besar-besaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Gunungsugih , Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang dilakukan salah satu oknum pejabat L dilingkungan tersebut, Nampaknya menjadi sorotan keras baik dari Kanwil pusat maupun daerah.
Terbukti, Hari ini akhirnya Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung resmi menjawab terkait pemberitaan miring tersebut dengan dibuktikan tindakan penggantian oknum (mutasi-red) pejabat tersebut dan melantik pejabat struktural yang baru guna memberikan pelayanan dan pembinaan yang lebih baik, Selasa (26/1).
Hal ini merupakan langkah yang paling bijak, Mengingat jabatan yang dipegang oknum tersebut merupakan hal yang paling vital dan cukup setrategis bagi Lapas. Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor:W.9-311.KP.03-03 Tahun 2021. Yang diterbitkan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung pada Kamis , 21 Januari 2021.
Pejabat struktural yang dimaksud ialah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lukas Andriandi. Jabatan KPLP Lapas Gunung Sugih tersebut kini di isi oleh Achmad Walid, . Pelantikan pejabat lapas gunung sugih yang baru, berbarengan dengan 22 pelantikan pejabat lapas lainya yang digelar di Aula Kemenkumham Lampung.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Gunung Sugih Denial Arif mengatakan, pelantikan 2 pejabat setruktural tersebut, berdasarkan SK Kemenkumham, “Berpedoman dengan SK tersebut, 2 pejabat lapas gunung sugih, resmi digantikan oleh pejabat yang baru, saya berharap pejabat yang baru lantik, dapat memberikan inovasi pengamanan dan administrasi keamanan serta ketertiban yang lebih baik, kata Denial," jelasnya.
Sebelumnya, Diketahui isu terkait mutasi oknum bermasalah tersebut memang sudah terdengar dikalangan wartawan, Lantaran Kepala Lapas yang baru menjabat satu bulang belakangan ini sempat melontarkan janji, yakni akan merespon terkait pemberitaan tersebut.
“ Sabar mas, saya pasti tindak oknum pejabat tersebut jika benar terbukti, tunggu dalam waktu paling lama 100 hari kerja," Menirukan perkataan Kalapas IIB Gunungsugih, Denial Arif.(Red.Herman)
COMMENTS