RadarKriminal,Sintang 17/01/2021.Informasi kembali diterima media ini pada beberapa hari yang lalu pada tanggal 29 Desember 2020 berdasarkan...
RadarKriminal,Sintang17/01/2021.Informasi kembali diterima media ini pada beberapa hari yang lalu pada tanggal 29 Desember 2020 berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga Toko yang bernama HK menjual sosis dan daging beku secara illegal yang berlokasi di pasar sayur masuka. Informasi didapat dari warga yang tidak mau disebutkan namanya yang juga pelanggan dari Toko HK Pasar Masuka bahwa sosis dan daging beku yang dijual tersebut ada yang berasal dari luar negeri yaitu negara Malaysia.
Berdasarkan penelusuran dari lima media Sintang mendatangi salah toko yang menjadi supliyer sosis dan daging beku illegal tersebut memberikan informasi terkait sosis dan daging yang didapatkannya dari Toko HK tersebut.
"Jadi kalau stock daging beku dan sosis saya kehabisan saya biasa ambil sama dia. Itu aja modal saya hanya 4 juta dan 5 juta habis ambil lagi,habis ambil lagi," ungkap salah satu toko yang tidak mau disebutkan namanya.
Dijelaskan juga bahwa stock daging beku dan sosis dari toko HK sangat banyak dan ini membuat kecurigaan masyarakat terhadap toko HK yang mensuplai daging beku dan sosis secara illegal dari negara tetangga Malaysia.
Ketika di konfirmasi oleh awak media pada Sabtu siang (16/01/2021) sekitar pukul 13:55 WIB, menemui langsung Hengky yang merupakan adik dari bapak Abun pemilik Toko HK. Ketika awak media bertanya kejelasan usahanya, Hengki langsung memarahi pihak media Dan mengatakan bahwa sosis dan daging sudah dua minggu ini tidak masuk;,kata hengki. tanpa berfikir panjang pihak media langsung pergi meninggalkan toko tersebut.
Dengan ada kasus tersebut bahwa toko HK telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya penyelundupan barang illegal.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu.
"Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ungkap salah seorang tim awak media.
Dijelaskan juga dalam pasal 102 B, penyelundup juga bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Tim media meminta kepada aparat khususnya Polres Sintang untuk menindak tegas bagi pelaku penyelundupan barang illegal. (Tim Sintang)
COMMENTS