Pandeglang - radar kriminal. Com Lagi-lagi program BPNT di kabupaten Pandeglang makin carut marut, pasalnya program tersebut diduga ada kons...
Pandeglang - radar kriminal. Com
Lagi-lagi program BPNT di kabupaten Pandeglang makin carut marut, pasalnya program tersebut diduga ada konsfirasi busuk dari pihak Dinsos.
Hal itu dirasakan Doni salah satu direktur PT kenzione, Ia sangat mengeluhkan dan menyesalkan dengan banyak nya problem program bpnt yang terjadi di kabupaten pandeglang, salah satunya adalah tidak ada nya ke transfarasian hasil verifikasi supllier.
Selain itu Ia juga sangat Miris melihat kacau nya kondisi persiapan Bansos Program Sembako pada tahun 2021 ini, dimulai dari penundaan penyaluran nya dengan dalih persiapan pengkondisian perusahaan-perusahaan yang belum tentu qualified, baik secara kapasitas, kapabilitas maupun secara administrasi perizinan usaha nya.
Namun menurutnya yang lebih sangat di sayangkan adalah momen persiapan ini diduga telah di manfaatkan oleh oknum Dinsos yang sekaligus tergabung dalam Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten.
Padahal secara kedudukannya sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Program Sembako Kalau kita lihat di dalm Perubahan I tahun 2020 halaman 129 disebutkan bahwa mereka “adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota” dengan tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan distribusi KKS bersama Bank Penyalur, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.
Hal ini juga tertuang dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 49 – Pasal 51. Dalam Permensos tersebut tidak ada satupun menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Kab/Kota bertugas mempersiapkan pemasok bagi e-warong. Berkenaan dengan hal ini artinya Oknum tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang baik sebagai Tim Koordinasi maupun Dinas Sosial karena sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 8 ayat (2) dan (3) dan di pertegas pasal 9, disebutkan bahwa penggunaan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta larangan menyalahgunakan wewenang.
Apa bila ini terbukti kebenaranya maka Sanksi bagi pelanggaran pasal 8 dan pasal 9 ini berupa sanksi administatif ringan sesuai pasal 80 ayat (1).
Dan kita tinggal tunggu, apakah akan terjadi kerugian Negara dari pelanggaran ini? Jika terjadi maka dapat dikenakan sanksi administratif berat sesuai Pasal 80 ayat (4). tutupnya ke awak media (16/01/2021)
Di tempat yang sama di tambahkan yudi selaku Spv PT Kenzione "Menurut penilaian dirinya proses penetapan supplier itu sendiri, diduga ada indikasi tindakan diskriminatif dan hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana dalam proses nya kental dengan persekongkolan, hal ini dapat dibuktikan dengan upaya verifikasi baik kemampuan teknis maupun administratif oleh pihak eksternal yang independen.
Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi proses pengaduan kepada pihak terkait atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Namun kecerdasan dan picik nya lagi adalah dengan menebar isu blacklist 2 perusahaan yaitu PT. AAM PRIMA ARTA dan PT. KenziOne Yang di munculkan untuk membuat para agen takut untuk memilih perusahaan-perusahaan tersebut sehingga mempermudah perusahaan lainnya masuk terutama yang baru.tuturnya
Hal demikian di katakan oleh Salah satu agen e waroeng yang tak mau di sebutkan namanya di salah satu desa kec picung, dirinya mengaku sangat ketakutan dan bingung dengan adanya supplier baru yang mengaku sudah ada rekom dari pihak dinsos.terangnya
"Kami juga ada informasi dari pihak agen lain yang tidak berkenan disebutkan namanya, yang menyatakan bahwa Ia memiliki bukti-bukti kuat yang dapat digunakan untuk memberikan efek jera kepada oknum tersebut.Tandasnya ke awak media (16/01/2021)Penulis",RED
COMMENTS