Radarkriminal.com Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubaha...
Radarkriminal.com
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Menjelaskan bahwa Penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 - PP nomor 1 tahun 2019, Diantaranya menyebutkan Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Untuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Jangankan mau melaksanakan peraturan tersebut. Tunjangan perangkat desa terkecil pun, Pemkab PALI tidak mampu membayarnya.
Hal ini terbukti bahwa Pemkab PALI, belum membayar tunjangan perangkat desa nya dari bulan Juli - Agustus - September - Oktober - November dan Desember atau selama 6 bulan pada tahun anggaran 2020. Sudah bangkrut kah Kabupaten Bumi Serasan Sekundang ini ?. Sehingga banyak tunggakan Tunjangan tahun 2020 yang belum dibayar.
Belum dibayarnya tunjangan perangkat desa ini terang saja menjadi keluhan perangkat desa di Kabupaten PALI. Ada apa dengan uang tunjangan perangkat desa di Kabupaten PALI ?.
Sekarang sudah memasuki tahun 2021, namun tunjangan perangkat desa Kabupaten PALI belum juga ada titik terang. Entah kapan cairnya. Yang ada cuma kata kata sabar dan tunggu.
Hal ini disampaikan ketua BPD desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Dadang ansori.
Dia mempertanyakan apa kendalanya sehingga tunjangan perangkat desa terhitung bulan kl10, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2020 dan tunjangan operasional BPD sudah Satu Tahun Di tahun 2020 terhitung bulan Januari s/d Desember 2020 belum di bayar.
" Kami para perangkat desa termasuk BPD ini bekerja di Pemerintahan Desa memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan Pemerintah. Tapi tunjangan dan operasional kami tidak di bayar oleh Pemkab PALI " Ujar Dadang.
Kenapa Kabupaten PALI ini berbeda dengan daerah lain. Di Kabupaten PALI banyak segala bentuk tunjangan belum dibayar. Daerah lain mana ada tunjangan mangkrak sampai berbulan bulan.
" Saya sebagai ketua BPD Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, sudah menanyakan di Kabupaten lain. Dikabupaten lain semua tidak ada hambatan dan lancar lan6car saja " Ungkapnya.
" .Ada apa dengan Pemerintahan PALI ini, Kok bisa tunjangan nunggak berbulan bulan padahal itu anggaran rutin Pemerintah kok bisa nunggak sampai berbulan bulan di tahun PALI pilkada ini " Pungkasnya.
Sementata itu terkait permasalahan tunjangan perangkat desa yang nunggak ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A Gani ketika di konfirmasi, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan penjelasan. (Khair)
COMMENTS