Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Untuk mendapatkan jabatan diduga kuat carik putra buyut palsukan tahun kelahiran di kartu keluarga (kk...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Untuk mendapatkan jabatan diduga kuat carik putra buyut palsukan tahun kelahiran di kartu keluarga (kk) yang berbeda dengan ktp dan ijazah. Senin (20/12/2020)
Terlihat jelas di kartu keluarga (kk) milik mugiono beralamat dusun 1 putra buyut kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah yang tertera bahwa memiliki seorang anak kandung yakni yuyun supriono yang terlahir di kampung untoro kecamatan trimurjo kabupaten lampung tengah lahir pada tanggal 10 bulan 10 tahun 1976, saat ini yuyun supriono merupakan sekertaris kampung (carik) di kampung putra buyut kecamatan gunung sugih.
Namun sayang nya diduga kuat dalih dalih untuk mendapatkan jabatan dikampung putra buyut tersebut ia "yuyun"_red sepertinya nekat lantaran memalsukan data tanggal kelahiran dan tempat lahir untuk menutupi ke publik lantaran dirinya telah memiliki kartu keluarga (kk) sendiri yang keluar dari kk orang tua yang bersangkutan.
Hal ini terjadi diduga kuat yuyun membuat surat kartu keluarga dan ktp yang berbeda diduga dipalsukan yang tak sesuai dari asal usul kartu keluarga dari orang tua bersangkutan.
bahwa di kk terbaru menyatakan ia seorang diri, dan di kartu keluarga No. 1802042101200009 atas nama yuyun supriono kampung putra buyut kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah lahir di bumi ayu dengan tanggal lahir 10 bulan 10 tahun 1978.
Diduga kuat yuyun supriono memalsukan data tempat kampung ia di lahirkan dan tahun kelahiran di permudakan.
Dugaan tersebut terkait dimudakannya tahun kelahiran seorang carik kampung putra buyut itu untuk meloloskan dirinya agar bisa bekerja dikampung tersebut lantaran perda setiap jabatan sebagai aparatur kampung khusus carik tidak bisa lebih dari usia 42 tahun.
Sesuai perda nomor 9 th 2019 tentang desa/aptr desa memutuskan bahwa setiap aparatur desa tidak lebih dari usia 42 tahun hal ini sangat janggal dengan setatus carik putra buyut tersebut ia rela memalsukan data demi jabatan.
Hal ini sangat disayangkan dan diduga kuat carik putra buyut telah membuat Dokumne palsu dan Pembohongan publik.
Saat dikonfirmasi kepada carik putra buyut yuyun suprianto meminta agar awak media tidak berbicara hal bodoh dan aneh aneh semua hasil investigasi tersebut bohong serta ia mengancam jika berita naik tunggu saja jangan macam macam jelasnya.
Saat dikonfirmasi juga kepala kampung putra buyut sutris mengelak dan menutupi kepalsuan tersebut,pasalnya sutris mengungkap bahwa tahun kelahiran tersebut dinas pendudukan capil dan pihak kecamatan yang salah nulis tahun kelahiran tersebut dan perbup bupati itu tidak berlaku hanya berlaku milik kepala dusun (kadus) jika hal itu benar maka saya akan menggantikan jika tidak jangan nekat nekat buat berita karna saya akan verifikasi berkas terlebih dahulu disinggung terkait penerimaan carik dahulu apakah panitia tidak melihat dan memeriksa berkas tersebut kakam mengelak ia tidak mengerti pertanyaan tersebut.
Telihat jelas jika wartawan diancam oleh carik dan kepala kampung putra buyut terkait hal ini, ada apa gerangan, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik bahwa kk carik tersebut tak sama dengan kk pertama saat gabung dengan kk orang tua yang bersangkutan tersebut.. ( Herman )
COMMENTS