Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petu...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Sejumlah narapidana mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat, klien, maupun keluarganya karena bisa menyewa ponsel milik oknum penjaga lapas.
Hal mengejutkan di dapati oleh jurnalis Radarkriminal.com, Tarif sewanya Rp 50.000 per hari atau Rp 1,5 juta sebulan untuk HP biasa dan Rp 200.000 sehari atau Rp 3 juta sebulan untuk HP jenis android yang lengkap dengan fasilitas internetnya. Selain menyewa HP, penghuni lapas juga bisa menyewa laptop atau notebook dari oknum petugas.
YN, salah seorang narapidana di LP Kelas II b Gunung Sugih, mengatakan, semua ponsel itu disewakan oleh oknum petugas tanpa dilengkapi SIM card karena para narapidana umumnya sudah mengantongi SIM card sendiri.
Inilah yang menjadi modus baru bagi oknum-oknum aparat lapas untuk menambah penghasilan mereka dengan menyewakan ponsel kepada para narapidana.
Dengan menyewa ponsel itu, beberapa narapidana bebas kapan saja untuk melakukan hobi atau usahanya karena bisa bertransaksi dengan menggunakan e-banking atau internet banking.
Tak putus sampai di situ, pada saat tim Media coba menanyakan terkait siapa yang menerima uang iuran tersebut, YN dengan gamblang menyebutkan ada salah seorang oknum berinisial PD yang biasanya menerima uang tersebut
” Ada pegawai LP namanya FS, biasanya setor ke dia untuk masukin hp, atau sewa hp ” tegasnya, Rabu (22/7/20)
Hal ini pula yang kemudian dimanfaatkan Indra Saputra, salah satu penghuni lapas kelas II b Gunung Sugih untuk melecehkan profesi Jurnalist pada beberapa waktu lalu, hingga akhirnya dia di beri sanksi tegas oleh pihak lapas akibat penghinaannya terhadap profesi wartawan melalui jejaring sosial facebook.
Kendati demikian, Bisnis jual-beli alat komunikasi di lapas menciptakan simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan antara oknum petugas sebagai penjual dan narapidana sebagai pembeli.
Petugas berusaha keras menutup-nutupi tindakan ilegal ini dari dunia luar. Sementara itu, sang narapidana tak mau membocorkannya karena mereka juga membutuhkannya.
Diketahui, sebelumnya pada beberapa waktu lalu, Ketika tim Media menyambangi Lapas guna menanyakan terkait bebasnya ponsel dikalangan penghuni lapas hingga berujung tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan, KPLP Kelas II Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Lukas membantah hal tersebut, hingga tim memaksa untuk memeriksa pada salah satu kamar pelaku dan ditemukan sebuah handphone yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
Untuk itu Ketua LSM LIDIK PRO M.Kamhar Edi ( Edoy ) meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas baik dari pelaku pelecehan profesi jurnalist maupun oknum yang membebaskan bisnis Jual-beli handpone di kalangan narapidana, karena menurutnya bukan tidak mungkin kedepan kejadian seperti ini bisa jadi akan terulang kembali bahkan mungkin akan di perparah dengan aksi – aksi lainya seperti modus penipuan.
” Saya minta kepada pihak terkait khusus Kemenkumham untuk menindak tegas baik pelaku pelecehan jurnalist maupun oknum pegawai lapas yang melacurkan diri dengan membebaskan alat elektronik/komunikasi di dalam lapas” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Permenkumham tahun 2013 sendiri bunyinya sudah jelas terkait larangan penggunaan alat elektronik yang di jelaskan dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, atau komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager, dan sejenisnya.
Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.
” Artinya kalau sampai permintaan ini tidak juga di gubris, kedepan saya akan lanjutkan masalah ini keranah hukum, meski sanksi tegas sudah diberikan secara personal terhadap pelaku dan juga pemberi fasilitas ” Pungkasnya.(Herman/red)
COMMENTS