Radar kriminal karawang Seperti yang diketahui pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)...
Radar kriminal karawang
Seperti yang diketahui pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Jokowidodo sejak awal dicanangkan, program dibawah komando Badan Pertaahan Nasional (BPN) ini besar biaya sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri RI, yakni untuk daerah Jawa dan Bali yang sebenarnya hanya dikenakan biaya 150 ribu per bidang, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor desa/kelurahan setempat.Sabtu,21/11/2020
Kurang pahamnya masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL membuat warga desa yang ada di Kabupaten Karawang harus membayar lebih dari 150 ribu.
Seperti yang terjadi di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, besarnya biaya pengurusan PTSL diungkapkan masyarakat saat ditemui awak media dirumahnya, menurut sumber warga dusun pasar dua inisial “IS” mewakili orang tuanya menjelaskan, besar biaya yang dikenakan pemerintah Desa Cilamaya untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik orang tuanya melalui program PTSL dikenakan Rp 2 Juta, itupun belum termasuk biaya ke RT.
“Biayanya Rp 2 Juta. Uangnya saya kasihkan langsung ke Pak Ali Hamidi dikantor Desa Cilamaya, bersama istri saya. Sampai saat ini serifikatnya belum keterima,” ungkapnya, Selasa (17/11/2021).
Namun sumber tidak dapat menjelaskan, uang sebesar itu peruntukannya untuk apa saja.“Tidak tahu untuk apa. Yang jelas saya bikin serifikat PTSL dipinta 2 juta,” tegasnya.
Terpisah warga Dusun Ketimpal Inisial “N” mengungkapkan, dirinya mengurus pembuatan sertifikat PTSL ke Desa Cilamaya biayanya sekitar 500 ribu.“Tidak mencapai 2 juta. Kalau gak salah hanya 500 ribu,” kata sumber saat ditemui dirumahnya.
Fakta dilapangan biaya pembuatan PTSL di Desa Cilamaya begitu fantastis, dan ini jelas sudah mengkangkangi aturan yang dibuat dan disepakati oleh 3 Menteri RI yang seharusnya hanya 150 ribu saja.Pertanyaannya, apakah biaya yang melebihi 150 ribu itu masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) atau bukan. Pihak awak media akan coba mengkonfirmasi Satgas Saberpungli untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan kepala Desa Cilamaya PJs Oni belum bisa dimintai keterangan .(anda, s)
COMMENTS