LABUHANBATU-Radar Kriminal Empat kurir 4270 gram narkotika jenis shabu lintas provinsi ditangkap Polres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020). ...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Empat kurir 4270 gram narkotika jenis shabu lintas provinsi ditangkap Polres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020). Keempat pelaku tersebut yaitu MM, Lk (35), S, Lk (33), M Als Mis, Lk (45), S Als Adi, Lk (23) merupakan warga Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumut. Narkotika jenis shabu itu akan diedarkan di Bandar Lampung dengan upah senilai Rp.10juta.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini hasil koordinasi Ditresnarkoba Poldasu dengan Polres Labuhanbatu. Empat tersangka ini berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditresnarkoba Poldasu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam Konferensi Pers didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Minggu (25/10/2020).
Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal setelah ditangkap tersangka MM, warga Jl. Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kec. Bandar Sakti Provinsi NAD dan tersangka S Dusun 12 Desa Kota Datar Kac. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Prov. Sumut di Jalinsum Aek Kenopan Kel. Aek Kenopan Kec. Kualuh Hulu.
"Dari kedua tersangka yang pertama ditangkap tersebut disita 1 unit mobil minibus Innova warna hitam BL 1823 LM. Kemudian, setelah diinterogasi kedua tersangka menginformasikan bahwa ada temannya lagi sudah melintas duluan dengan mengendarai 1 unit mobil minibus Honda Jazz warna putih BK 1030 Q," paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi, mantan Kapolres Nias itu menginstruksikan kepada personil piket fungsi dipimpin para Kasat untuk turun ke lapangan. Sekira pukul 15.30 WIB personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl. Ahmad Yani Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara persisnya depan Hotel Garuda Rantauprapat.
"Didalam mobil tersangka M Als Mis, warga Desa Baroh Blang Kec. Syamtalira Bayu dan S Als Adi warga yang sama diamankan. Dari tersangka ini, empat bungkus berisi shabu dan 1 unit loadspeker dibagian belakang mobil,2 dompet dan 2 unit HP juga kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Poldasu telah mengikuti pergerakan dua unit mobil tersebut dari Peurlak Provinsi NAD sejak 24 Oktober 2020. Kini keempat tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. (Dharma Bakti)
Rantauprapat, 26 Oktober 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto: Para tersangka beserta barang bukti di Mapolres Labuhanbatu
COMMENTS